Kepala BPPD Kota Bandung, Arif Prasetya. (Foto : jabarprov.go.id) |
Kepala BPPD Kota Bandung, Arif Prasetya menegaskan, reklame akan tetap terus lakukan untuk penarikan pajaknya, meskipun itu pajak tahunan karena reklame tidak terganggu dengan pandemi Covid–19.
"Kewajiban membayar pajak menjadi tanggung jawab biro iklan, karenanya tetap kita kejar," kata Arif dalam Bandung Menjawab di Balai Kota Bandung, Selasa (11/08/2020).
Menurut Arief, saat ini pembayaran pajak secara by tayang masih digunakan, karena saat ini pihaknya sedang menyiapkan Peraturan Walikota (Perwal) untuk pengganti 'by tayang' ini dengan 'by izin'.
"Semua reklame, tetap denda diberlakukan tidak ada pengurangan. BPPD Kota Bandung akan memberlakukan penarikan pajak by izin mulai tahun depan. Sanksinya pun akan lebih ketat," tegasnya.
Arief menambahkan, untuk tahun depan ada beberapa masa pajak yang akan kita tarik, khusus reklame yang nanti menggunakan layar media elektronik yang ditertapkan per naskah.
"Lalu tayang iklan di bioskop juga akan dikenakan pajak. Selain itu, pajak reklame ‘indoor’ akan kita kenakan pengganti dari by tayang ini,” imbuhnya. (jbr)